BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Helena Lim Ajukan Kasasi atas Penyitaan Aset Pasca-Tax Amnesty

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 16:17 WIB
304 view
Helena Lim Ajukan Kasasi atas Penyitaan Aset Pasca-Tax Amnesty
helena lim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Helena Lim, pengusaha ternama yang terlibat dalam kasus korupsi PT Timah, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk tetap menyita aset-asetnya. Keputusan ini bertentangan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diikutinya pada tahun 2016.

Latar Belakang Kasus

Baca Juga:

Helena Lim, pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), didakwa terlibat dalam pengelolaan dana hasil korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik Helena disita sebagai barang bukti.

Baca Juga:

Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk tetap menyita aset-aset yang sebelumnya telah disita. Hakim berpendapat bahwa aset-aset tersebut tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Helena. Selain itu, hakim menilai bahwa program tax amnesty yang diikuti oleh Helena tidak menghalangi penyitaan aset untuk membayar denda dan uang pengganti hasil korupsi.

Tanggapan Pengacara Helena Lim

Andi Ahmad, pengacara Helena Lim, menyayangkan keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa partisipasi kliennya dalam program tax amnesty seharusnya memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang telah dilaporkan dan divalidasi dalam program tersebut. Menurutnya, negara seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi peserta tax amnesty.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sebagai respons terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, tim kuasa hukum Helena Lim memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap MA dapat mempertimbangkan kembali status aset-aset klien mereka yang telah mengikuti program tax amnesty.

Konteks Program Tax Amnesty

Program tax amnesty dirancang untuk mendorong wajib pajak mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dan membayar kewajiban pajak yang belum dipenuhi tanpa dikenakan sanksi pidana. Partisipasi dalam program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi peserta terkait aset yang telah dideklarasikan.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru