SUMUT -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) buka suara mengenai penangkapan dua personelnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap kepala sekolah di Nias. Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi yang ditangkap oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri adalah Kompol RS dan Brigadir B.
"Setelah ditangkap, mereka dipindahkan ke penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri. Proses pemeriksaan dilakukan di sana," ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (17/2/2025).
Siti menjelaskan bahwa meskipun tidak mengetahui secara pasti kapan penangkapan dilakukan, yang jelas, kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi sedang mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.
Selain itu, Polda Sumut juga mengonfirmasi bahwa dua personel lain, yakni Kompol S dan Ipda MS, terlibat dalam kasus ini. Keduanya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut, namun tidak ditempatkan di penempatan khusus. Keterlibatan mereka masih dalam proses penyelidikan oleh Bidang Propam.