BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kegaduhan di Sidang PN Jakarta Utara, Hotman Paris Desak Penahanan Razman Arif Nasution dan Firdaus

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 21:41 WIB
165 view
Kegaduhan di Sidang PN Jakarta Utara, Hotman Paris Desak Penahanan Razman Arif Nasution dan Firdaus
Hotman Paris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta agar Razman Arif Nasution dan tim pengacaranya, Firdaus, segera ditahan usai kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hotman menilai tindakan keduanya telah memenuhi unsur pidana dan harus segera diproses sesuai hukum.

Menurut Hotman, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik Razman maupun Firdaus dapat dikenakan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, meskipun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara. Ia berpendapat bahwa keduanya telah merendahkan wibawa lembaga pengadilan, yang merupakan dasar dari penegakan hukum yang kuat di Indonesia.

"Dari segi apapun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan, yaitu pasal 335 yang menurut KUH Pidana bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun," ujar Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Baca Juga:

Hotman menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh Razman dan Firdaus telah mengganggu proses peradilan dan merusak citra lembaga hukum di Indonesia. "Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Dimana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga?" tegasnya.

Kejadian tersebut bermula dari kericuhan yang terjadi dalam sidang di PN Jakarta Utara yang melibatkan Razman Arif Nasution, yang diduga telah mengganggu ketertiban di ruang sidang. Hotman Paris, yang dipanggil sebagai saksi, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi sejarah peradilan di Indonesia.

Baca Juga:

"Saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," ujar Hotman, yang ditemani sejumlah pihak terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Hotman menambahkan bahwa laporan ini terkait dengan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUHP, yang mencakup penghinaan terhadap pengadilan dan menimbulkan kegaduhan dalam sidang.

Kasus ini sudah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025, dan saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru