BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Polisi Ungkap Modus Dokter Syafril Ciumi Leher Pasien untuk Suntik Vaksin Gonore, Bukan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Klinik?

- Kamis, 17 April 2025 12:12 WIB
Polisi Ungkap Modus Dokter Syafril Ciumi Leher Pasien untuk Suntik Vaksin Gonore, Bukan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Klinik?
Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan dihadirkan saat jumpa pers di Polres Garut, Kamis (17/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GARUT -Polres Garut telah mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter M. Syafril Firdaus, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor pada pihak berwajib mengenai insiden yang terjadi di kos-kosan pelaku.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa korban, yang awalnya datang ke klinik untuk pemeriksaan kesehatan pada Sabtu, 22 Maret 2025, merasa diperdaya oleh Syafril.

Setelah pemeriksaan, pelaku menawarkan vaksin gonore dengan biaya Rp 6 juta, yang kemudian dilakukan di luar klinik, di rumah korban, pada Senin, 24 Maret 2025.

"Setelah melakukan suntik vaksin gonore, korban hendak membayar, namun pelaku meminta pembayaran dilakukan di rumahnya. Pelaku juga meminta korban untuk mengantarkan dirinya pulang," ujar Kapolres Garut.

Sesampainya di depan kos Syafril, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam kos dan mengunci pintu. Di dalam kos, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban meskipun sempat ditolak dan diancam akan dilaporkan. Korban berhasil melarikan diri setelah menendang pelaku.

Selain korban yang melapor, Kapolres Garut juga menyebutkan ada satu korban lain yang belum melapor, namun masih berstatus saksi. Pihak kepolisian meminta agar korban lainnya yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke nomor yang telah disediakan.

Dokter Syafril Firdaus kini dijerat dengan pasal pelecehan seksual dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.*

(kp/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru