BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Anak Bos Rental Mobil Ilyas Abdurrahman Bersaksi di Pengadilan Militer Kasus Penembakan oleh TNI AL

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 09:22 WIB
Anak Bos Rental Mobil Ilyas Abdurrahman Bersaksi di Pengadilan Militer Kasus Penembakan oleh TNI AL
Dua anak mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra (kemeja putih) dan Agam Muhammad Nasrudin (kemeja hijau) saat menyaksikan sidang tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Militer II-08 kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman oleh prajurit TNI AL yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan enam saksi yang terkait langsung dengan peristiwa tragis tersebut.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2025).

Di antara saksi yang dipanggil, dua di antaranya merupakan anak dari korban, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Keempat saksi lainnya, yang juga dipanggil untuk memberikan kesaksian, adalah Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, dan Samsul Bahri alias Agus.

Sidang ini digelar terbuka untuk umum, yang memungkinkan media dan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam upaya mengungkap kejadian penembakan secara menyeluruh.

Kasus ini berawal pada Kamis (2/1/2025), ketika tiga oknum anggota TNI AL didakwa melakukan penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar di rest area kilometer 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Menurut Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe, ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengarah pada kematian Ilyas Abdurrahman.

Sebelumnya, pihak pengadilan telah melakukan rekonstruksi kejadian yang melibatkan ketiga terdakwa, dengan memperagakan 36 adegan yang berfokus pada kejadian penembakan tersebut.

Sidang ini diharapkan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan yang transparan, profesional, dan akuntabel guna memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan masyarakat.

(bs/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru