Fenomena “No Viral, No Justice”, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Pemeras
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, jajaran Kejaksaan tidak akan memberi toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang a
NASIONAL
LAMPUNG -Penyelundupan ratusan ekor burung dilindungi yang melibatkan jaringan ilegal digagalkan petugas gabungan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHI) serta KSKP Bakauheni di pelabuhan setempat pada Selasa (18/2/2025). Petugas yang curiga dengan kendaraan truk box melakukan penggeledahan pada bagian chassis truk, dan menemukan 982 ekor burung liar yang disembunyikan di dalam 65 box.
Kasatpel Pelabuhan Bakauheni Badan Karantina Indonesia, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa petugas awalnya mengejar truk cold diesel yang diduga membawa satwa liar melalui pelabuhan. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satwa liar jenis burung yang dimasukkan ke dalam 65 box. Jumlah total satwa yang ditemukan mencapai sekitar 982 ekor," ungkap Santoso.
Burung-burung yang ditemukan terdiri dari berbagai jenis, termasuk burung siri-siri, cucak ijo, pleci, cucak ranting, dan berbagai spesies lainnya. Sayangnya, beberapa burung ditemukan sudah mati atau dalam kondisi lemas akibat kurangnya perawatan dan makanan selama perjalanan. Sekitar 250 ekor burung tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Sopir dan kernet truk yang terlibat dalam penyelundupan ini kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Truk yang digunakan juga telah diamankan sebagai barang bukti. Burung-burung yang selamat langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dipulihkan dan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Penyelundupan satwa liar ini melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 88 Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
(oz/n14)
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, jajaran Kejaksaan tidak akan memberi toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang a
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban knalpot blong, Kamis (12/3/2026), di
NASIONAL
JAKARTA Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 202
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) tengah menjajaki kerja sama dengan investor asing untuk memperluas kapasitas penyimpanan minyak mentah di
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk meredam konflik manusiasatwa di Lampung. Presiden Prabowo Subianto memutuskan m
NASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menanggapi permohonan restorative justice yang di
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) mengalami pelemahan tipis pada perdagangan Kamis (12/3/2026). Rupiah ditu
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Kamis (12/3/2026), ditutup melemah 27,28 poin atau 0,37 persen ke level 7.362, terc
PENDIDIKAN
HUMBANG HASUNDUTAN PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) menyalurkan bantuan rehabilitasi untuk rumah ibadah yang terdampak banjir di K
NASIONAL