BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

19.337 Narapidana Lolos Verifikasi untuk Menerima Amnesti dari Presiden Prabowo

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2025 14:03 WIB
98 view
19.337 Narapidana Lolos Verifikasi untuk Menerima Amnesti dari Presiden Prabowo
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebanyak 19.337 narapidana dinyatakan lolos verifikasi dan asesmen awal untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu (19/2/2025).

Agus menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari total 44.495 warga binaan yang telah menjalani proses verifikasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. "Dari hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi," ujar Agus.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan narapidana yang terjerat kasus narkotika. Agus mengungkapkan bahwa 18.038 dari narapidana yang lolos verifikasi adalah pengguna narkotika. Sebanyak 2.591 orang terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 15.447 orang lainnya tercatat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 04 Tahun 2010 mengenai kategori pengguna narkotika.

Baca Juga:

"Kami masih akan telaah kembali, karena SE MA hanya melihat berdasarkan kuantitas barang bukti, sedangkan sasaran pemberian amnesti adalah pengguna narkotika," tambahnya.

Agus juga menyebutkan bahwa terdapat 382 narapidana yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang lolos verifikasi. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya terkait dengan pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah, sementara sisanya terjerat pasal lainnya dalam UU ITE.

Baca Juga:

Kategori lain yang lolos amnesti antara lain adalah 270 narapidana dan anak binaan dengan kebutuhan khusus, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang memburuk. Terdapat pula 409 anak binaan, 73 orang dengan gangguan kejiwaan, 110 lansia di atas 70 tahun, dua orang disabilitas, enam perempuan hamil, dan 37 perempuan yang merawat anak di lapas.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencatat bahwa 10 narapidana yang terjerat kasus makar ikut masuk dalam daftar penerima amnesti setelah melalui proses verifikasi dan validasi.

Pemberian amnesti ini sebelumnya disetujui oleh Presiden Prabowo dalam rapat bersama Menteri Hukum, Menko Bidang Hukum dan HAM, serta Menteri HAM, yang bertujuan untuk memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan, serta mengurangi beban overkapasitas di Lapas. Menurut Agus, amnesti ini diharapkan dapat mengurangi sekitar 30 persen kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Dengan amnesti ini, diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali reintegrasi ke masyarakat, sekaligus mengurangi beban di sistem pemasyarakatan yang kerap mengalami overkapasitas.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan, Imipas Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Rutan Kelas I Medan Gelar Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Rayakan Hari Raya
Wamen Imipas Silmy Karim Apresiasi Pelayanan Rutan Kelas I Medan: Bersih, Tertib, dan Humanis
Rutan Kelas I Medan Gelar Sosialisasi Wartelsuspas dan Imbauan Jaga Ketertiban bagi Warga Binaan
Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Negara Berlangsung Khidmat dan Penuh Apresiasi
Tiba di Nabire, Dirjenpas Langsung Sambangi Tiga Petugas Lapas yang Terluka
komentar
beritaTerbaru