Pernyataan itu disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, di mana ia mengungkapkan kategori narapidana yang tidak bisa mendapatkan amnesti. Mereka termasuk terpidana kasus korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, terorisme, serta bandar narkoba yang dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketentuan (dapat amnesti) ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, terorisme, dan narkotika kategori bandar," tegas Agus.
Kasus Agus Buntung
Agus Buntung merupakan seorang pria disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual fisik terhadap seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp300 juta.