Fariz RM bukan pertama kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan catatan kepolisian, ini merupakan kali keempat dirinya ditangkap atas kasus serupa.
Oktober 2007Fariz pertama kali ditangkap akibat kepemilikan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang ditemukan dalam bungkus rokok. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan satu tahun. Setelahnya, ia sempat menjalani rehabilitasi di RS Melia Cibubur dan berjanji akan berhenti mengonsumsi narkoba.
Januari 2015Delapan tahun berselang, ia kembali diamankan pihak kepolisian saat sedang mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja di atas asbak meja, heroin, serta alat isap sabu.
Agustus 2018Pada 2018, Fariz kembali ditangkap dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu.