BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Penuhi Panggilan Bareskrim, Kades Kohod Arsin Diperiksa Kasus Pemalsuan SHGB Tangerang

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 13:58 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kades Kohod Arsin Diperiksa Kasus Pemalsuan SHGB Tangerang
Kepala Desa Kohod Arsin tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Desa Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025) untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang. Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.09 WIB dengan mengenakan masker, topi, dan jaket warna hitam.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Arsin tidak memberikan komentar mengenai status hukumnya. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar, yang menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pemeriksaan ini. "Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif, ya, kami kooperatif. Kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ujar Yunihar.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi bahwa Kades Kohod Arsin bersama tiga tersangka lainnya akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pada Senin (24/2/2025). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan sejumlah pihak.

Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain yang berinisial SP dan CE. Keempat tersangka diduga bersama-sama memalsukan dokumen seperti girik, surat pernyataan penguasaan tanah, serta dokumen lainnya untuk kepentingan permohonan hak atas tanah di wilayah tersebut. Pemalsuan ini berlangsung dari Desember 2023 hingga November 2024, dengan para tersangka diduga membuat dokumen palsu agar terlihat seolah-olah permohonan sertifikat tanah diajukan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Penyidik Bareskrim Polri akan terus mendalami perkara ini dengan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi terkait untuk mengungkap lebih lanjut dugaan pemalsuan yang terjadi.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru