BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Polda Sumut Dalami Pengakuan Bandar Narkoba Setor Uang Rp 190 Juta ke Polres Labuhanbatu

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 16:16 WIB
209 view
Polda Sumut Dalami Pengakuan Bandar Narkoba Setor Uang Rp 190 Juta ke Polres Labuhanbatu
Polda Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan penyelidikan terkait pengakuan seorang bandar narkoba bernama Endar yang menyatakan telah menyetor uang sebesar Rp 190 juta setiap bulan kepada Polres Labuhanbatu. Pengakuan tersebut muncul setelah beredarnya video viral yang menunjukkan Endar menjelaskan proses penyetoran tersebut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak Propam.

"Kasus Labuhanbatu sedang diperiksa oleh Propam, belum ada hasilnya. Nanti Propam akan menjelaskan siapa yang terlibat. Semua anggota, mulai dari Kasat Narkoba hingga Kapolres Labuhanbatu, sudah diperiksa untuk memastikan kebenaran video itu," jelas Whisnu saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga:

Whisnu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dengan transparansi penuh. Ia juga menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan bukti adanya keterlibatan anggota dalam praktik suap atau pelanggaran lainnya.

"Semua akan diproses berdasarkan fakta-fakta penyidikan, dan tidak ada yang kita tutupi. Kalau anggota kami terlibat, tindakan tegas akan diambil," ujar Whisnu menambahkan.

Baca Juga:

Dalam video viral tersebut, Endar mengungkapkan bahwa ia menyetorkan uang sebesar Rp 190 juta setiap bulan kepada Polres Labuhanbatu. Pengakuan itu menjelaskan bahwa pada tanggal 10 setiap bulannya, Endar membayar uang tersebut melalui seorang pria bernama Riswan Siregar di Mapolres Labuhanbatu. Dari jumlah tersebut, Rp 80 juta diberikan untuk Kasat Narkoba, Rp 20 juta untuk Kanit, dan Rp 8 juta untuk tim yang terlibat.

Endar juga menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada Propam dan berharap agar oknum yang terlibat dalam praktik suap tersebut segera diperiksa dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru