Pendaftaran Perlinsos Medan Baru 35 Persen, Pemko Genjot Pendataan dengan Sistem Jemput Bola
MEDAN Pendataan dan pendaftaran pada portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan masih tergolong rendah. Hingga Jumat, 15 Agust
PEMERINTAHAN
SUMUT , KARO -Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah jurnalis Sempurna Pasaribu, Senin (24/2/2025). Dalam sidang ini, Koptu HB akhirnya hadir untuk memberikan kesaksian setelah sebelumnya dua kali mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di ruang sidang Cakra, Koptu HB datang dengan mengenakan seragam militer lengkap, didampingi sejumlah personel TNI. Persidangan kali ini dimulai lebih awal dibandingkan sidang-sidang sebelumnya.
Koptu HB Bantah Terlibat dalam Pembakaran
Dalam keterangannya, Koptu HB mengaku mengetahui peristiwa pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dari media sosial, namun mengaku tidak mengetahui penyebabnya.
"Kalau penyebabnya saya tidak tahu. Saya juga tahu dari beberapa media sosial," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian mempertanyakan keterkaitannya dengan pemberitaan korban sebelum kejadian. Diketahui, sebelum terbunuh, Sempurna Pasaribu sempat menulis berita terkait dugaan perjudian di sebuah warung di Jalan Bom Ginting, yang disebut-sebut milik Koptu HB.
Menanggapi hal ini, Koptu HB membantah memiliki hubungan dengan lokasi perjudian tersebut.
"Warung itu sudah saya kontrakkan mulai Desember 2023 sampai tahun 2025. Jadi bukan saya yang mengelola judi di dalam warung itu," tegasnya.
Klarifikasi Koptu HB Soal Hubungannya dengan Korban
Koptu HB juga mengungkapkan bahwa setelah berita tersebut viral, ia sempat menghubungi Sempurna Pasaribu untuk memberikan klarifikasi.
"Saya hanya ingin meluruskan bahwa lokasi tersebut bukan milik saya dan sudah dikontrakkan. Saya juga mengingatkan bahwa postingan tersebut menyinggung institusi tempat saya berdinas," ujarnya.
Menurutnya, korban berjanji akan menerbitkan berita klarifikasi, namun hingga kejadian pembakaran, berita tersebut tidak pernah dimuat.
Terkait tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, Koptu HB mengakui bahwa ia mengenal mereka. Namun, ia membantah memberikan uang Rp2 juta kepada mereka untuk melakukan aksi pembakaran.
"Tidak ada saya berikan uang Rp2 juta kepada ketiga terdakwa untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu," tegasnya.
Sidang Dilanjutkan 27 Februari 2025
Setelah mendengarkan keterangan Koptu HB, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
(kp/n14)
MEDAN Pendataan dan pendaftaran pada portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan masih tergolong rendah. Hingga Jumat, 15 Agust
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (In
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp100,17 triliu
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas gempa bumi yang mengguncang wilayah Nusa Tengg
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda mende
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN meluncurkan sekitar 9.800 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) CoBranding bersama Universit
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menjenguk salah seorang murid SMK Negeri 1 Berastagi yang menjadi korban duga
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak lima orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Nusa T
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono memastikan anggaran pembangunan IKN tetap tersedia meski nama IKN tid
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah target pemerintah untuk 2027. Target tersebut disampaikan dalam pemaparan RAPBN da
NASIONAL