BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Pagar 48 Hektare Hutan Lindung di Pesisir Pantai Deli Serdang

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 21:08 WIB
372 view
Polisi Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Pagar 48 Hektare Hutan Lindung di Pesisir Pantai Deli Serdang
Kepala Ombudsman Sumut Herdensi dan Ketua DPRD Serdang Zakky Syahri saat meninjau lokasi pemagaran 48 hektar lahan hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -DPRD Deli Serdang bersama Ombudsman Sumut meninjau lokasi pemagaran kawasan hutan lindung seluas 48 hektare di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (24/2/2025). Lokasi tersebut sebelumnya dipagari dengan pagar sepanjang 800 meter, yang kini telah dalam kondisi roboh setelah dibongkar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama warga setempat sehari sebelumnya.

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Syahri, yang turut hadir dalam peninjauan, menyampaikan bahwa pembongkaran pagar itu bukan berarti menyelesaikan masalah yang ada. "Pagar ini dibongkar, tetapi persoalan hukum terkait penguasaan lahan harus tetap diselidiki," ujar Zakky. Ia mengingatkan bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dikuasai atau digarap oleh pihak manapun tanpa izin. Zakky juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk terkait penguasaan lahan tersebut.

Saat berada di lokasi, Zakky mengungkapkan temuan adanya tambak udang di lahan yang dipagar tersebut. Ia menduga izin untuk usaha tambak tersebut tidak sah, mengingat lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. "Tidak mungkin izin usaha dikeluarkan di atas tanah hutan lindung," jelasnya.

Baca Juga:

Zakky juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah mengambil tindakan cepat dengan memanggil pihak terkait, termasuk camat dan pengusaha yang terlibat. Ia berharap jika terdapat mafia tanah yang terlibat, mereka segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, mengimbau agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara substantif dan tidak hanya berhenti pada pembongkaran pagar. "Jika ini adalah kawasan hutan lindung, maka harus dilindungi. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diambil langkah hukum yang tepat," ujar Herdensi.

Baca Juga:

Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, sebelumnya menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan. "Kami sudah turun ke lapangan dan membongkar pagar tersebut karena ada pengaduan dari masyarakat dan berdasarkan pengamatan kami, ini adalah kawasan hutan lindung," jelas Yuliani.

Pengusaha yang membangun pagar tersebut, Albert, melalui kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, mengklaim bahwa mereka membeli lahan tersebut dari masyarakat pada tahun 1982 dan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari camat dan lurah setempat. Namun, Yuliani menegaskan bahwa lahan hutan tidak bisa diperjualbelikan, apalagi dijadikan usaha komersial.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru