BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Korupsi Raksasa: Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun dalam Kasus Pertamina

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 08:54 WIB
Korupsi Raksasa: Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun dalam Kasus Pertamina
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Qohar, sejak 2018, PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Namun, ditemukan dugaan bahwa sejumlah pihak telah merekayasa rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan dalam negeri tidak dapat diserap dan berujung pada impor minyak mentah.

Impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui perantara broker, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga produksi minyak bumi dalam negeri. Praktik ini telah mengakibatkan lonjakan harga dasar untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM), yang pada gilirannya berdampak pada pemberian kompensasi dan subsidi BBM yang besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan penghitungan lebih lanjut dengan melibatkan ahli untuk memastikan jumlah kerugian negara yang tepat. Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian yang ditimbulkan dan dampaknya terhadap perekonomian negara.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru