
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara yang sangat besar, yakni sekitar Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Kerugian tersebut timbul dari praktik ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor bahan bakar minyak (BBM), serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak sesuai prosedur.
"Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut Qohar, sejak 2018, PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Namun, ditemukan dugaan bahwa sejumlah pihak telah merekayasa rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan dalam negeri tidak dapat diserap dan berujung pada impor minyak mentah.
Impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui perantara broker, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga produksi minyak bumi dalam negeri. Praktik ini telah mengakibatkan lonjakan harga dasar untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM), yang pada gilirannya berdampak pada pemberian kompensasi dan subsidi BBM yang besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan penghitungan lebih lanjut dengan melibatkan ahli untuk memastikan jumlah kerugian negara yang tepat. Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian yang ditimbulkan dan dampaknya terhadap perekonomian negara.
(km/a)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi