BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Pengusaha Minyak Riza Chalid Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah!

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 16:28 WIB
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Pengusaha Minyak Riza Chalid Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah!
Riza Chalid.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Penggeledahan kali ini menyasar rumah dan kantor pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, tim penyidik Kejagung menggeledah dua lokasi, yaitu rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta kantor yang berlokasi di Plaza Asia, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh penyidik. Sebelumnya, pada malam hari, penyidik juga menggeledah tujuh lokasi berbeda yang melibatkan rumah para tersangka lainnya, yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, termasuk Taman Bintaro, Pondok Aren, Cimanggis, Cilandak, Kebayoran Lama, dan Cipete Selatan.

Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang diketahui menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. MKAR diduga terlibat sebagai broker dalam tender impor minyak mentah.

Kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur mengenai pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dalam peraturan tersebut, PT Pertamina diwajibkan untuk mengutamakan penggunaan minyak mentah produksi dalam negeri. Namun, diduga ada upaya untuk menghindari kesepakatan tersebut, sehingga minyak mentah bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta malah diekspor, sementara Pertamina tetap mengimpor minyak mentah.

Harli Siregar juga menyampaikan bahwa penyelidikan ini berhubungan dengan dugaan kerugian negara yang besar akibat korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru