BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

KPK Sita Rp2,7 Miliar dari OTT Bupati Pemalang, Uang Ditemukan di Rumah hingga Koper

Administrator - Kamis, 30 Juli 2026 16:14 WIB
KPK Sita Rp2,7 Miliar dari OTT Bupati Pemalang, Uang Ditemukan di Rumah hingga Koper
KPK menyita barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Uang tersebut diamankan dari lima lokasi berbeda, mulai dari rumah hingga koper yang berada di dalam mobil milik tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyitaan dilakukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:

Dalam konferensi pers, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selain itu, penyidik juga menyita koper dan ransel yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang.

KPK merinci uang dan barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah lokasi. Dari rumah GHA, penyidik menyita uang tunai Rp300 juta. Selanjutnya, uang tunai Rp80 juta ditemukan di sebuah rumah yang disebut sebagai "rumah media".

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan buku rekening atas nama GHA yang diduga menjadi rekening penampung dana. Dana sebesar Rp670 juta yang berada di rekening tersebut telah dicairkan dan diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik juga menemukan uang tunai Rp1,2 miliar di rumah LBS yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara. Sementara itu, satu koper berisi uang tunai Rp451 juta ditemukan di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang diamankan di Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias, serta Lilik Budi Suprianto.

KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta. Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan pribadi Anom.

Dari hasil penyidikan sementara, Gus Haris diduga berhasil menghimpun dana hingga Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat Anom Widiyantoro.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Jatah Preman'
Plt Kepala BKPSDM Madina Jadi Tersangka Korupsi Program Smart Village Rp1,7 Miliar
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK
16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK, Bupati Pemalang Jadi yang Terbaru!
KPK Tahan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Ada Staf Administrasi KPK dari Polri!
DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru