Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Selain Thomas Lembong, sembilan tersangka lainnya adalah bos perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Mereka antara lain Direktur Utama PT AP, Direktur Utama PT AF, Direktur Utama PT SUJ, dan beberapa lainnya yang terlibat dalam korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan hingga penyelesaian dengan membawa para pelaku ke pengadilan.