BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tunda Pemeriksaan Kasus Penggelapan Lamborghini

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 12:09 WIB
403 view
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tunda Pemeriksaan Kasus Penggelapan Lamborghini
Evelin Dohar Hutagalung (EDH), tersangka kasus dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini milik Arif Nugroho, anak bos Prodia.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), tersangka kasus dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini milik Arif Nugroho, anak bos Prodia. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada hari Rabu (26/2/2025), namun Evelin meminta penundaan dengan alasan adanya jadwal pekerjaan yang telah terjadwal sebelumnya.

"Permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:

Pemeriksaan ulang terhadap Evelin dijadwalkan pada Rabu, 5 Maret 2025, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 1.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, polisi juga tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Evelin. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemberkasan untuk kasus TPPU akan dilakukan secara terpisah.

Baca Juga:

Seperti yang telah diketahui, Evelin Dohar Hutagalung diduga menjual mobil Lamborghini milik Arif Nugroho seharga Rp 5,5 miliar. Hasil penjualan tersebut diduga tidak diserahkan kepada pemiliknya, yang menyebabkan Evelin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus Bermula dari Permintaan Klien

Evelin awalnya menjadi pengacara Arif Nugroho yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur pada April 2024. Dalam perjalanan kasus tersebut, Arif meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini guna mengurus proses hukum yang sedang dihadapinya.

Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan, dan hasil penjualannya tidak diterima oleh Arif, meskipun Evelin meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar sebagai pembayaran untuk penjualan tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh Pahala, pengacara Arif Nugroho, ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Polisi menyebutkan, korban merasa dirugikan hingga Rp 6,5 miliar akibat tindakan tersangka. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut dugaan TPPU yang melibatkan Evelin.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru