
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanJAKARTA -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), tersangka kasus dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini milik Arif Nugroho, anak bos Prodia. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada hari Rabu (26/2/2025), namun Evelin meminta penundaan dengan alasan adanya jadwal pekerjaan yang telah terjadwal sebelumnya.
"Permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Pemeriksaan ulang terhadap Evelin dijadwalkan pada Rabu, 5 Maret 2025, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 1.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, polisi juga tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Evelin. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemberkasan untuk kasus TPPU akan dilakukan secara terpisah.
Baca Juga:
Seperti yang telah diketahui, Evelin Dohar Hutagalung diduga menjual mobil Lamborghini milik Arif Nugroho seharga Rp 5,5 miliar. Hasil penjualan tersebut diduga tidak diserahkan kepada pemiliknya, yang menyebabkan Evelin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus Bermula dari Permintaan Klien
Evelin awalnya menjadi pengacara Arif Nugroho yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur pada April 2024. Dalam perjalanan kasus tersebut, Arif meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini guna mengurus proses hukum yang sedang dihadapinya.
Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan, dan hasil penjualannya tidak diterima oleh Arif, meskipun Evelin meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar sebagai pembayaran untuk penjualan tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh Pahala, pengacara Arif Nugroho, ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Polisi menyebutkan, korban merasa dirugikan hingga Rp 6,5 miliar akibat tindakan tersangka. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut dugaan TPPU yang melibatkan Evelin.
(dc/a)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan