KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil delapan calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu untuk diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarti, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa delapan calon kepala daerah yang dipanggil adalah Rachmat Riyanto, calon Bupati Bengkulu Tengah; Arie Septia Adinata, calon Bupati Bengkulu Utara; Choirul Huda, calon Bupati Mukomuko; Zurdi Nata, calon Bupati Kepahiang; Syamsul Effendi, calon Bupati Rejang Lebong; Benny Suharto, calon Wali Kota Bengkulu; Gusnan Mulyadi, calon Bupati Bengkulu Selatan; dan Azhari, calon Bupati Lebong.
Selain para calon bupati dan wali kota, KPK juga memanggil Desi Yulita Harisanti, Kasi Biro Kesra di Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Kasus ini berawal dari penetapan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka pada 24 November 2024, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemprov Bengkulu. Selain Rohidin, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap dinamika Pilkada Bengkulu 2024, mengingat keterlibatan sejumlah calon kepala daerah dalam pemeriksaan ini. KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan siap memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.
(km/p)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meningkatkan patroli kegiatan subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar. Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya men
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polda Bali melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan m
EKONOMI
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga
EKONOMI
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI