Indonesia Resmi Tangguhkan Board of Peace, Fokus Lindungi WNI di Tengah Konflik Iran-Israel-AS
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan.
Dalam putusan kasasi ini, hukuman yang dijatuhkan terhadap Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.
"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan MA pada Jumat (28/2/2025).
Putusan ini diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pujiharsoyo.
Keputusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 dan membutuhkan waktu 26 hari untuk mencapai keputusan final.
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 Juni 2024.
Hakim pada tingkat pertama menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan gas alam cair (LNG) dengan kerugian negara mencapai USD 113 juta.
Namun, hakim pada tingkat pertama tidak membebankan uang pengganti kerugian negara tersebut kepada Karen, melainkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan sebagian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi hanya mengubah hal terkait barang bukti tanpa merubah hukuman penjara atau uang pengganti kerugian negara.
Dengan putusan kasasi ini, Karen Agustiawan harus menjalani hukuman penjara yang lebih berat.
Keputusan MA ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara akan mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat sebagai bentuk komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.
(dc/a)
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyoroti praktik pelaksanaan forum internasional Board of
NASIONAL
PALEMBANG Sekretariat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 486,9 juta untuk pengadaan dua meja biliar bagi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dokter spesialis kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, menyampaikan permintaan maaf kepada negaranegara tetangga atas serangan yang dilancarkan Iran
INTERNASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, mengajak masyarakat untuk menjadikan AlQur&039an sebagai pedoman utama dala
PEMERINTAHAN
BADUNG Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 1 hingga 24
NASIONAL
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pendidikan menggelar Pesantren Kilat Ramadhan Tahun 2026 bagi pelajar SMP seKabupaten
PEMERINTAHAN
DENPASAR Bhabinkamtibmas Desa Kesiman Petilan, Aiptu I Made Eka Wiarta, melaksanakan kegiatan door to door system (DDS) dengan menyamban
NASIONAL