BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Menjadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Abyadi Siregar - Jumat, 28 Februari 2025 12:19 WIB
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Menjadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (16/1/2024)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan.

Dalam putusan kasasi ini, hukuman yang dijatuhkan terhadap Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.

"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan MA pada Jumat (28/2/2025).

Putusan ini diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pujiharsoyo.

Keputusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 dan membutuhkan waktu 26 hari untuk mencapai keputusan final.

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 Juni 2024.

Hakim pada tingkat pertama menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan gas alam cair (LNG) dengan kerugian negara mencapai USD 113 juta.

Namun, hakim pada tingkat pertama tidak membebankan uang pengganti kerugian negara tersebut kepada Karen, melainkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan sebagian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi hanya mengubah hal terkait barang bukti tanpa merubah hukuman penjara atau uang pengganti kerugian negara.

Dengan putusan kasasi ini, Karen Agustiawan harus menjalani hukuman penjara yang lebih berat.

Keputusan MA ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara akan mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat sebagai bentuk komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.

(dc/a)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru