BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Pagar Laut Ilegal: Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari untuk Lunasi Denda Rp 48 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Februari 2025 12:34 WIB
187 view
Pagar Laut Ilegal: Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari untuk Lunasi Denda Rp 48 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Mereka mengakui dan sudah membuat surat pernyataan," tambahnya.

Namun, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, merasa heran karena hingga kini Arsin belum dipidana terkait pembangunan pagar laut tersebut.

Menurutnya, Arsin hanya dijerat terkait pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri, dan bukan atas tindakannya membangun pagar laut.

Baca Juga:

Menteri KP menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini, namun KKP tidak memiliki kewenangan dalam ranah pidana.

Baca Juga:

"Kami hanya menjadi tim ahli dalam kasus ini," ujar Sakti.

Sejak awal tahun 2025, keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah viral di media sosial dan mengundang perhatian publik.

Pemasangan pagar laut tersebut juga berdampak negatif bagi nelayan setempat.

Sementara itu, Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah di sekitar lokasi pagar laut.

Kepala Desa Kohod, Arsin, dan beberapa pihak terkait telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Tak Mau Ada Keraguan Publik Soal Ijazah Jokowi, Kapolri Buka Pintu Lembaga Pengawasan Eksternal!
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Dari Hutan Bayongbong ke Pasar Gelap: Bareskrim Bongkar Kasus Sisik Trenggiling Rp1,2 Miliar
Ini Tanggapan Dedi Mulyadi usai Dilaporkan ke Bareskrim soal Pelajar Masuk Barak Militer
komentar
beritaTerbaru