BEKASI -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi, ke tahap penyidikan.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus ini.
"Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, yang calon tersangka," ujarnya saat dihubungi di Bareskrim Polri pada Jumat (28/2/2025).
Namun, Djuhandhani menegaskan bahwa penyidik tetap memegang prinsip peraduga tak bersalah dan akan membuktikan semua tuduhan dengan alat bukti yang sah.
"Polisi tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti sah," katanya.
Penyidikan ini terkait dengan dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di kawasan yang terlibat dalam pembangunan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi.
Djuhandhani juga menyatakan bahwa proses pembuktian dalam perkara pemalsuan ini tidaklah mudah, karena melibatkan berbagai koordinasi dan pengumpulan keterangan dari ahli maupun uji laboratorium.
"Proses ini tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Ada langkah-langkah yang harus diikuti dan banyak keterangan serta uji yang perlu dilakukan agar bisa mengenakan tersangka," jelasnya.
Kepolisian berharap dengan berjalannya penyidikan ini, kasus pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan banyak pihak dapat segera diselesaikan dengan adil.
(id/n14)
Editor
: Justin Nova
Bareskrim Polri Ungkap Nama Calon Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi