BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Penyidik Polda Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi di Objek Wisata Kebun Raya Cibodas, Cianjur

Putri Purwita Sari - Jumat, 28 Februari 2025 23:16 WIB
208 view
Penyidik Polda Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi di Objek Wisata Kebun Raya Cibodas, Cianjur
Penyidik Polda Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi di Objek Wisata Kebun Raya Cibodas, Cianjur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG – Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pemungutan retribusi di obyek wisata Kebun Raya Cibodas, Kabupaten Cianjur, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung.

"Masih penyelidikan," ungkap Jules saat ditemui di Bandung, Jumat (28/2/2025), seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Meskipun begitu, pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Namun, penyidik Polda Jabar menegaskan bahwa mereka masih mendalami dugaan adanya praktik rasuah dalam pengelolaan retribusi tersebut.

Baca Juga:

Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan, mengaku telah memberikan keterangan terkait kasus ini pada Senin (10/2/2025).

Pratama mengungkapkan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan mengenai data pengelolaan kawasan wisata Cibodas dan membahas tunggakan dari pihak ketiga yang masuk dalam piutang negara, bukan diperiksa sebagai tersangka.

"Betul, saya sudah datang ke Polda Jabar tapi hanya ngobrol soal data pengelolaan kawasan wisata Cibodas, termasuk membahas tunggakan pihak ketiga yang masuk dalam piutang negara, bukan diperiksa hanya ngobrol," ujarnya.

Selain itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas.

Anton menyebutkan bahwa pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata ini belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya untuk membayar kontribusi sesuai perjanjian dengan Disbudpar Cianjur untuk tahun 2022-2023, dengan total kewajiban mencapai Rp 3,5 miliar.

Penyelidikan ini terus berlanjut, dengan harapan pihak berwenang dapat mengungkap dan menyelesaikan dugaan kasus korupsi ini secara tuntas.

(km/p)

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
9 Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Nama Tom Lembong dan Enggartiasto Disebut
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Kinerja Kejaksaan di Sumut Mengecewakan, Banyak Kasus Korupsi Dibiarkan
komentar
beritaTerbaru