BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Polres Tapsel Musnahkan Barang Bukti Perjudian, Seorang Kades Ditangkap

Ronald Harahap - Jumat, 28 Februari 2025 23:19 WIB
Polres Tapsel Musnahkan Barang Bukti Perjudian, Seorang Kades Ditangkap
MEMUSNAHKAN - Kapolres Tapsel disaksikan unsur Forkopimda dan masyarakat, memusnahkan barang bukti perjudian yang berhasil disita. (foto: ronald harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dan unsur Forkopimda Plus Kabupaten Tapsel, memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di belakang Gedung Sentra Pelayanan Polres Tapsel, Jalan Lafran Pane Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Juma'at (28/02/2025).

Unsur Forkopimda yang hadir menyaksikan pemusnahan itu seperti Wadanyon C Satbrimobdasu Sipirok AKP Amar Makruf, Danramil 01/Sipirok Kapten Inf. Zamril, Kasubbag Kejari Tapsel Bin Sulaiman, Pasi Intel Lettu Inf Riadi, tokoh masyarakat dan agama.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan, barang bukti dimusnahkan beruoa tiga meja jenis judi tembak ikan, puluhan botol miras seperti bir bintang, kamput, gunies dan anggur merah.

Kapolres juga menjelaskan, salah satu pemain judi yang diamankan adalah seorang oknum kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kapolres meminta seluruh elemen masyarakat bekerjasama memerangi perjudian.

"Ini sangat miris. Seorang kepala desa merupakan tokoh masyarakat berperilaku sangat tidak patut dicontoh. Untuk itu, kami berkomitmen membasmi perjudian, baik jenis darat maupun online di wilayah hukum Polres Tapsel," kata Kapolres.

Seorang tokoh masyarakat Desa Tolang Mashir, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres yang telah memberantas peredaran miras dan judi.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru