BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Rp 48 Miliar

Putri Purwita Sari - Sabtu, 01 Maret 2025 13:28 WIB
86 view
Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Rp 48 Miliar
Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Rp 48 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yakni Yunihar, menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut kliennya siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

Yunihar menilai pernyataan tersebut keliru dan menyebut bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.

Yunihar menyatakan, pernyataan Menteri KKP tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Baca Juga:

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," ujarnya kepada Kompas.com pada Sabtu (1/3/2025).

Menurut Yunihar, Arsin yang kini tengah berada dalam tahanan belum memperoleh informasi resmi terkait denda tersebut, melainkan mengetahui perkembangan kasus melalui pemberitaan media.

Baca Juga:

"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya.

Kami tahunya dari berita," kata Yunihar.

Ia menegaskan bahwa jika pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait denda Rp 48 miliar, mereka akan segera mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama kliennya.

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," tambah Yunihar.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa Arsin dan salah satu perangkat desanya yang berinisial T bertanggung jawab atas pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar laut tersebut dinilai ilegal karena menyalahi aturan yang berlaku.

Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, Arsin dan T telah ditetapkan sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut tersebut. Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025), Menteri KKP mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran.

Lalu kemudian juga ada pernyataan kesediaan dari mereka untuk membayar denda tersebut," ujar Sakti dalam rapat tersebut.

Namun, Yunihar mengonfirmasi bahwa pernyataan terkait kesediaan Arsin untuk membayar denda tersebut belum pernah diterima secara resmi oleh pihaknya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa mereka akan menunggu pemberitahuan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

(km/p)

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Dugaan Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut Tangerang ke Kejagung
Penyelidikan Kasus Korupsi Pembangunan Pagar Laut Tangerang: 34 Saksi Diperiksa
Anggota DPR Desak KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut Tangerang, Firman Soebagyo: "Menteri Terkesan Tutupi Dalang di Balik Kasus Ini"
Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Pagar Laut Tangerang
Pagar Laut Ilegal: Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari untuk Lunasi Denda Rp 48 Miliar
Ombudsman Provinsi Banten Temukan Kerugian Rp 24 Miliar Akibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang
komentar
beritaTerbaru