"Kayak Upin-Ipin", Menhut Puji Kekompakan Kapolda-Pangdam Riau Berantas Karhutla
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
YOGYAKARTA – Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menyatakan siap memberikan sanksi berupa drop out (DO) atau pemutusan hubungan studi kepada Belly Villsen, sebelumnya ditulis Billy tersangka kasus penyiraman air keras terhadap mahasiswi asal Kalimantan Barat. Namun, sanksi tersebut akan diberlakukan setelah kasus ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Rektor Universitas Atma Jaya, Gregorius Sri Nurhartanto, menjelaskan bahwa pihak kampus akan menunggu keputusan pengadilan yang sah dan tetap sebelum memutuskan langkah lebih lanjut. “Otomatis ya (menunggu inkrah), otomatis. Kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya,” ujar Sri saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024). Sri juga mengungkapkan rasa kekecewaan pihak universitas terhadap peristiwa tersebut. “Ini sangat memalukan, kalau betul-betul si otak dari tindak kekerasan penyiraman air keras ini mahasiswa kami, tentu kami sangat kaget juga dengan hal ini. Tapi tentu kami akan ambil langkah-langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan yang ada di tempat kami,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Belly Villsen, yang merupakan mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, diduga menjadi otak dari insiden penyiraman air keras yang menimpa seorang mahasiswi di Yogyakarta. Korban yang merupakan mahasiswa asal Kalimantan Barat mengalami luka parah di wajah dan tubuh akibat aksi kekerasan tersebut. Pihak kepolisian telah mengungkap bahwa Belly adalah bagian dari tindak kekerasan ini dan telah menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam perkembangan terakhir, polisi terus menyelidiki kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Sebagai langkah awal, pihak universitas sudah melakukan koordinasi dengan warek 3 dan kepala program studi S2 Fakultas Hukum untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Sri mengingatkan bahwa UAJY memiliki kode etik mahasiswa yang ketat, dan jika terbukti terlibat dalam tindak kriminal, sanksi yang berlaku akan diberikan, termasuk kemungkinan pengeluaran dari universitas. “Kami punya kode etik mahasiswa, peraturan akademik. Kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta,” tegas Sri.rsangka penyiraman air keras kepada mahasiswi asal Kalimantan Barat. Rektor Universitas Atma Jaya Gregorius (Christie)
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 pada 2027 dapat menciptakan sekitar 2
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di atas 5 belum sepenuhnya dirasaka
EKONOMI
KUPANG Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan tidak ada tambahan korban meninggal akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (
NASIONAL
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dua permohonan Visa D2 yang diajukan PT Buana Media Independen belum memperoleh keputusan hampir dua bulan setel
NASIONAL
JAKARTA Polri mencatat 189 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari penangana
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan soal pengemudi becak motor yang sempat tercatat dalam
EKONOMI