Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa saudagar minyak, Muhammad Riza Chalid, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sedang dalam penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang bisa membuat terang tindak pidana ini, termasuk Riza Chalid, akan dipanggil untuk diperiksa.
"Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," ujar Harli Siregar dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Pemeriksaan terhadap Riza Chalid semakin mungkin dilakukan setelah Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan dirinya.
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Riza Chalid yang beralamat di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, dan di lantai 20 Plaza Asia, yang merupakan bagian dari tindak lanjut dari penetapan tersangka anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza berstatus sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang disebut-sebut sebagai makelar dalam kasus ini.
Qohar juga menambahkan bahwa pihak penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan Riza Chalid.
"Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Riza Chalid," ujar Qohar.
Kejagung terus melakukan pendalaman kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini dan berupaya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
(gn/n14)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL