JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah, alias Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2014.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, namun dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman tersebut menjadi 13 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan rasa apresiasi terhadap putusan kasasi yang dinilai konsisten dari tingkat pertama hingga kasasi.
"KPK mengapresiasi putusan kasasi terhadap terdakwa GKK atau KA, mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Tessa dalam keterangan tertulis pada Minggu (2/3/2025).
Menurut Tessa, konsistensi putusan dari berbagai tingkat pengadilan tersebut membuktikan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Melalui putusan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi pemicu bagi upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi di masa depan," ujar Tessa.
Sebelumnya, pada Jumat (28/2/2025), Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, memutuskan untuk mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang hanya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Karen Agustiawan.
Dalam putusannya, majelis kasasi juga memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada Karen, yang sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dianggap melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama. Pasal 3 menyangkut perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Selain hukuman penjara, Karen juga dijatuhi denda sebesar Rp 650 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan.
"Terbukti melanggar Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," demikian kutipan dari putusan yang disampaikan oleh MA.
(km/n14)
Editor
: Justin Nova
KPK Apresiasi Putusan Kasasi MA yang Memperberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara