Indonesia Resmi Tangguhkan Board of Peace, Fokus Lindungi WNI di Tengah Konflik Iran-Israel-AS
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah, alias Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2014.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, namun dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman tersebut menjadi 13 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan rasa apresiasi terhadap putusan kasasi yang dinilai konsisten dari tingkat pertama hingga kasasi.
"KPK mengapresiasi putusan kasasi terhadap terdakwa GKK atau KA, mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Tessa dalam keterangan tertulis pada Minggu (2/3/2025).
Menurut Tessa, konsistensi putusan dari berbagai tingkat pengadilan tersebut membuktikan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Melalui putusan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi pemicu bagi upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi di masa depan," ujar Tessa.
Sebelumnya, pada Jumat (28/2/2025), Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, memutuskan untuk mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang hanya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Karen Agustiawan.
Dalam putusannya, majelis kasasi juga memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada Karen, yang sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dianggap melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama. Pasal 3 menyangkut perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Selain hukuman penjara, Karen juga dijatuhi denda sebesar Rp 650 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan.
"Terbukti melanggar Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," demikian kutipan dari putusan yang disampaikan oleh MA.
(km/n14)
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyoroti praktik pelaksanaan forum internasional Board of
NASIONAL
PALEMBANG Sekretariat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 486,9 juta untuk pengadaan dua meja biliar bagi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dokter spesialis kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, menyampaikan permintaan maaf kepada negaranegara tetangga atas serangan yang dilancarkan Iran
INTERNASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, mengajak masyarakat untuk menjadikan AlQur&039an sebagai pedoman utama dala
PEMERINTAHAN
BADUNG Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 1 hingga 24
NASIONAL
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pendidikan menggelar Pesantren Kilat Ramadhan Tahun 2026 bagi pelajar SMP seKabupaten
PEMERINTAHAN
DENPASAR Bhabinkamtibmas Desa Kesiman Petilan, Aiptu I Made Eka Wiarta, melaksanakan kegiatan door to door system (DDS) dengan menyamban
NASIONAL