Butuh Modal Usaha? KUR BSI 2026 Bisa Cair hingga Rp300 Juta, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
MEDAN -Vonis terhadap selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, atau yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, dalam kasus penistaan agama, akan segera dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa yang merupakan seorang transgender berusia 40 tahun ini didakwa menistakan agama melalui akun TikTok pribadinya.
Panitera Pengganti PN Medan, Via Ramalia Sembiring, mengonfirmasi bahwa jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan pada tanggal tersebut.
"Tanggal 10 Maret 2025 putusan," ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tindak pidana yang dilakukan Ratu Entok didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) Jo.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa penistaan agama melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, Ratu Entok mengajukan pleidoi yang menyatakan bahwa dirinya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Ia pun memohon agar hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.
Kasus ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika Ratu Entok melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dan menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan agama tertentu.
Akibatnya, ia dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Vonis terhadap Ratu Entok ini akan menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari tindakan penistaan agama yang melibatkan platform media sosial.
Proses hukum ini akan diikuti dengan seksama oleh masyarakat luas.
(tb/a)
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima laporan soal pembangunan sabo dam di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli
NASIONAL
MEDAN Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap AR, 37 tahun, warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu,
HUKUM DAN KRIMINAL