Pegawai DJBC Diperiksa KPK, Kasus Suap Impor Barang Semakin Menguat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Vonis terhadap selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, atau yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, dalam kasus penistaan agama, akan segera dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa yang merupakan seorang transgender berusia 40 tahun ini didakwa menistakan agama melalui akun TikTok pribadinya.
Panitera Pengganti PN Medan, Via Ramalia Sembiring, mengonfirmasi bahwa jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan pada tanggal tersebut.
"Tanggal 10 Maret 2025 putusan," ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tindak pidana yang dilakukan Ratu Entok didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) Jo.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa penistaan agama melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, Ratu Entok mengajukan pleidoi yang menyatakan bahwa dirinya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Ia pun memohon agar hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.
Kasus ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika Ratu Entok melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dan menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan agama tertentu.
Akibatnya, ia dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Vonis terhadap Ratu Entok ini akan menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari tindakan penistaan agama yang melibatkan platform media sosial.
Proses hukum ini akan diikuti dengan seksama oleh masyarakat luas.
(tb/a)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pemerintah kota tidak melarang pedagang menjual daging nonhalal. Sebaliknya, Pemkot akan men
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13,18 miliar terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Medan untuk aktif
PENDIDIKAN
MEDAN Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua warga asal Aceh, lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus kepemilikan dan penyimp
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Keluarga berharap seorang pria berusia 40 tahun, Awaluddin Nasution, yang dilaporkan hanyut di Sungai Asahan, segera dit
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri melakukan evaluasi secara nasional menyusul kasus dugaan penganiaya
HUKUM DAN KRIMINAL
JENEWA, SWISS Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menekankan pentingnya memperluas akses makan bergizi dan layanan kesehatan dalam Si
INTERNASIONAL
BENGKALIS Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dan menangkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perum Bulog bersiap membangun fasilitas gudang beras di kawasan Kampung Haji, Arab Saudi, dengan luas lahan sekitar 23 hektare
EKONOMI