Kasus Narkoba Katingan yang Tewaskan 3 Polisi Masuk Tahap Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA -Kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi berinisial NH di Yogyakarta telah menggegerkan warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada malam Natal, di mana korban disiram air keras oleh mantan pacarnya, Billy, yang tidak terima diputuskan hubungan asmara setelah menjalin cinta selama tiga tahun.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan bahwa pelaku B (Billy) melibatkan seorang pelaku lain, S, untuk membalaskan sakit hatinya. “Pelaku B merasa sakit hati karena hubungan mereka berakhir. Dia mencari seseorang yang bisa dibayar untuk melampiaskan dendamnya. Pelaku B kemudian bertemu dengan pelaku S yang menyanggupi tugas tersebut dengan imbalan Rp7 juta,” kata Probo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Uniknya, pelaku B yang kesal atas putusnya hubungan, menggunakan identitas palsu dalam komunikasi dengan pelaku S. Ia mengaku sebagai seorang wanita bernama Shen Lung yang merasa dikhianati oleh suaminya yang menjalin hubungan dengan korban. Dalam pesan-pesan WhatsApp yang dikirimkan, pelaku B menyuruh pelaku S untuk menyiram air keras ke korban sebagai bentuk pembalasan.
“Pelaku B berkomunikasi dengan pelaku S hanya melalui pesan WhatsApp dan memastikan bahwa identitasnya tetap tersamarkan. Uang bayaran pun diberikan secara bertahap dan diletakkan di tempat tertentu agar tidak ada tatap muka langsung,” tambah Probo.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari di tempat kost korban yang terletak di kawasan Baciro, Gondokusuman, pelaku S akhirnya melancarkan aksinya. Korban yang tidak menyangka sama sekali menjadi sasaran kekerasan itu, harus menerima serangan dengan air keras yang menyebabkan luka bakar serius pada tubuhnya.
Saat ini, korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta akibat luka-luka yang dideritanya. Pihak kepolisian telah menetapkan kedua pelaku, B dan S, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan berat dan terorisme dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Probo Satrio menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap lebih lanjut motif dan latar belakang para pelaku. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan. Ini adalah kasus yang sangat serius dan kami berkomitmen untuk membawa para pelaku ke pengadilan,” ujar Probo.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai dampak dari tindakan kekerasan yang dipicu oleh masalah pribadi, serta bagaimana teknologi dapat digunakan untuk merencanakan kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah dengan cara damai, dan tidak terjebak dalam kekerasan.
(N/014)
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL