BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Kuasa Hukum Lisa Rachmat Desak Hadirkan Mantan Ketua PN Surabaya untuk Konfrontir Keterangan di Sidang Suap Perkara Ronald Tannur

- Senin, 03 Maret 2025 21:55 WIB
Kuasa Hukum Lisa Rachmat Desak Hadirkan Mantan Ketua PN Surabaya untuk Konfrontir Keterangan di Sidang Suap Perkara Ronald Tannur
Kuasa Hukum Lisa Rachmat Desak Hadirkan Mantan Ketua PN Surabaya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Total uang suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini berawal dari jeratan hukum yang menimpa Ronald Tannur atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berusaha agar anaknya mendapatkan vonis bebas dengan meminta bantuan Lisa Rachmat sebagai pengacaranya.

Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencari hakim yang dapat mengabulkan permohonan bebas bagi Ronald. Akhirnya, vonis bebas diberikan kepada Ronald setelah sejumlah suap diberikan kepada hakim-hakim yang menangani perkara tersebut.

Jaksa telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut, dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald.

(dc/p)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru