
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Hasil Autopsi Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan merilis hasil autopsi kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya
BeritaJAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang melibatkan tiga terdakwa dari TNI Angkatan Laut (AL) berlangsung panas di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (3/3/2025).
Tiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin.
Sidang kali ini diwarnai dengan pengakuan Bambang Apri yang membantah tuduhan menodongkan pistol ke arah korban dan menegaskan tidak ada niatan untuk menembak.
Baca Juga:
Meskipun demikian, Bambang mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan mengaku tidak bermaksud membunuh Ilyas.
Keluarga Tolak Permintaan Maaf dan Keringanan Hukuman Dalam persidangan, keluarga korban, yang diwakili oleh anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, dengan tegas menolak permintaan maaf dari ketiga terdakwa dan ancaman keringanan hukuman.
Baca Juga:
Agam menyatakan bahwa jika tuntutan terdakwa diberikan keringanan, pihak keluarga akan mengembalikan santunan yang diterima dari TNI AL.
Santunan sebesar Rp 100 juta diberikan oleh pihak TNI AL kepada istri Ilyas pada saat kediamannya dikunjungi oleh pejabat TNI AL, namun hal tersebut tidak disertai dengan penjelasan yang memadai.
Tangis Anak Korban Pecah saat Pemutaran CCTV Sidang juga diwarnai dengan tangisan dari anak-anak korban, Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin, saat hakim memutar rekaman CCTV yang menunjukkan adegan penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak.
Kedua anak korban tidak kuasa menahan air mata saat menyaksikan kejadian yang mengakibatkan tewasnya sang ayah. Agam dan Rizky mengungkapkan betapa beratnya kehilangan sang ayah, yang selama ini membiayai pendidikan keluarga besar mereka.
Lanjutkan Sidang ke Tuntutan Kasus penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman mencoba mengambil kembali mobil yang disewakan dan dipindahtangankan ke tangan para terdakwa.
Kasus ini mengundang perhatian publik, karena ketiga terdakwa adalah anggota TNI AL yang terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana. Bambang dan Akbar diancam dengan pasal pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan merilis hasil autopsi kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya
BeritaSIMALUNGUN Menanggapi kekhawatiran masyarakat atas isu beras oplosan yang marak di sejumlah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
EkonomiMANDAILING NATAL Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, laporan masyarakat datang dari Desa Hutagodang Muda, Kecamat
Hukum dan KriminalMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mencabut paspor milik Riza
NasionalSUBULUSSALAM Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan melibatkan anak perempuan berusia 13 tahun terungkap di Ko
Hukum dan KriminalJAKARTA Masalah rem blong masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya Indonesia. Kondisi ini menjadi momok me
Sains & TeknologiNIAS SELATAN Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memiliki payung hukum yang cukup tegas untuk mengatur transparansi pengelolaan dana desa,
PemerintahanJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa kenaikan harga beras terus meluas secara nasional dan terjadi di 219 kabupaten/kota
EkonomiPADANG Insiden pembubaran aktivitas ibadah di rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat, menuai p
NasionalJAKARTA Pemerintah Singapura memastikan bahwa mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jurist Tan, yang kini menjadi ter
Hukum dan Kriminal