
Istri Arya Daru Klarifikasi Barang Bukti dan Dukung Ekshumasi Kasus Suami
JAKARTA Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum mantan diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, memberikan klarifikasi terkait
Hukum dan KriminalJAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang melibatkan tiga terdakwa dari TNI Angkatan Laut (AL) berlangsung panas di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (3/3/2025).
Tiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin.
Sidang kali ini diwarnai dengan pengakuan Bambang Apri yang membantah tuduhan menodongkan pistol ke arah korban dan menegaskan tidak ada niatan untuk menembak.
Meskipun demikian, Bambang mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan mengaku tidak bermaksud membunuh Ilyas.
Keluarga Tolak Permintaan Maaf dan Keringanan Hukuman Dalam persidangan, keluarga korban, yang diwakili oleh anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, dengan tegas menolak permintaan maaf dari ketiga terdakwa dan ancaman keringanan hukuman.
Agam menyatakan bahwa jika tuntutan terdakwa diberikan keringanan, pihak keluarga akan mengembalikan santunan yang diterima dari TNI AL.
Santunan sebesar Rp 100 juta diberikan oleh pihak TNI AL kepada istri Ilyas pada saat kediamannya dikunjungi oleh pejabat TNI AL, namun hal tersebut tidak disertai dengan penjelasan yang memadai.
Tangis Anak Korban Pecah saat Pemutaran CCTV Sidang juga diwarnai dengan tangisan dari anak-anak korban, Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin, saat hakim memutar rekaman CCTV yang menunjukkan adegan penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak.
Kedua anak korban tidak kuasa menahan air mata saat menyaksikan kejadian yang mengakibatkan tewasnya sang ayah. Agam dan Rizky mengungkapkan betapa beratnya kehilangan sang ayah, yang selama ini membiayai pendidikan keluarga besar mereka.
Lanjutkan Sidang ke Tuntutan Kasus penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman mencoba mengambil kembali mobil yang disewakan dan dipindahtangankan ke tangan para terdakwa.
Kasus ini mengundang perhatian publik, karena ketiga terdakwa adalah anggota TNI AL yang terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana. Bambang dan Akbar diancam dengan pasal pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.
JAKARTA Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum mantan diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, memberikan klarifikasi terkait
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Ketua Umum I PSSI, Zainudin Amali, menegaskan tidak khawatir terkait anggaran pemerintah untuk Timnas Indonesia U23 yang ak
OlahragaJAKARTA Kebiasaan meninggalkan charger tertancap di colokan listrik meski tidak sedang digunakan sering dianggap sepele. Banyak orang bera
Sains & TeknologiJAKARTA Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.719 kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025. Total 2.3
Hukum dan KriminalJAKARTA Istana Kepresidenan RI mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa (30/9/2025). Pengibaran dilakukan di depan Istan
NasionalMEDAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, memperkenalkan keindahan dan kekayaan was
Seni dan BudayaJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pengawasan terhadap Danantara dalam rapat kerja bersa
EkonomiJAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah menunjuk dua perusahaan penyedia layanan (syarikah) sebagai pengelola layanan penyel
PemerintahanMEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan direksi di tiga Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Med
PemerintahanJAKARTA Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai yang terb
Nasional