Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang melibatkan tiga terdakwa dari TNI Angkatan Laut (AL) berlangsung panas di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (3/3/2025).
Tiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin.
Sidang kali ini diwarnai dengan pengakuan Bambang Apri yang membantah tuduhan menodongkan pistol ke arah korban dan menegaskan tidak ada niatan untuk menembak.
Meskipun demikian, Bambang mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan mengaku tidak bermaksud membunuh Ilyas.
Keluarga Tolak Permintaan Maaf dan Keringanan Hukuman Dalam persidangan, keluarga korban, yang diwakili oleh anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, dengan tegas menolak permintaan maaf dari ketiga terdakwa dan ancaman keringanan hukuman.
Agam menyatakan bahwa jika tuntutan terdakwa diberikan keringanan, pihak keluarga akan mengembalikan santunan yang diterima dari TNI AL.
Santunan sebesar Rp 100 juta diberikan oleh pihak TNI AL kepada istri Ilyas pada saat kediamannya dikunjungi oleh pejabat TNI AL, namun hal tersebut tidak disertai dengan penjelasan yang memadai.
Tangis Anak Korban Pecah saat Pemutaran CCTV Sidang juga diwarnai dengan tangisan dari anak-anak korban, Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin, saat hakim memutar rekaman CCTV yang menunjukkan adegan penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak.
Kedua anak korban tidak kuasa menahan air mata saat menyaksikan kejadian yang mengakibatkan tewasnya sang ayah. Agam dan Rizky mengungkapkan betapa beratnya kehilangan sang ayah, yang selama ini membiayai pendidikan keluarga besar mereka.
Lanjutkan Sidang ke Tuntutan Kasus penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman mencoba mengambil kembali mobil yang disewakan dan dipindahtangankan ke tangan para terdakwa.
Kasus ini mengundang perhatian publik, karena ketiga terdakwa adalah anggota TNI AL yang terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana. Bambang dan Akbar diancam dengan pasal pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA