Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang melibatkan tiga terdakwa dari TNI Angkatan Laut (AL) berlangsung panas di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (3/3/2025).
Tiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin.
Sidang kali ini diwarnai dengan pengakuan Bambang Apri yang membantah tuduhan menodongkan pistol ke arah korban dan menegaskan tidak ada niatan untuk menembak.
Meskipun demikian, Bambang mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan mengaku tidak bermaksud membunuh Ilyas.
Keluarga Tolak Permintaan Maaf dan Keringanan Hukuman Dalam persidangan, keluarga korban, yang diwakili oleh anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, dengan tegas menolak permintaan maaf dari ketiga terdakwa dan ancaman keringanan hukuman.
Agam menyatakan bahwa jika tuntutan terdakwa diberikan keringanan, pihak keluarga akan mengembalikan santunan yang diterima dari TNI AL.
Santunan sebesar Rp 100 juta diberikan oleh pihak TNI AL kepada istri Ilyas pada saat kediamannya dikunjungi oleh pejabat TNI AL, namun hal tersebut tidak disertai dengan penjelasan yang memadai.
Tangis Anak Korban Pecah saat Pemutaran CCTV Sidang juga diwarnai dengan tangisan dari anak-anak korban, Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin, saat hakim memutar rekaman CCTV yang menunjukkan adegan penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak.
Kedua anak korban tidak kuasa menahan air mata saat menyaksikan kejadian yang mengakibatkan tewasnya sang ayah. Agam dan Rizky mengungkapkan betapa beratnya kehilangan sang ayah, yang selama ini membiayai pendidikan keluarga besar mereka.
Lanjutkan Sidang ke Tuntutan Kasus penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman mencoba mengambil kembali mobil yang disewakan dan dipindahtangankan ke tangan para terdakwa.
Kasus ini mengundang perhatian publik, karena ketiga terdakwa adalah anggota TNI AL yang terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana. Bambang dan Akbar diancam dengan pasal pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL