
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanJAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang melibatkan tiga terdakwa dari TNI Angkatan Laut (AL) berlangsung panas di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (3/3/2025).
Tiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin.
Sidang kali ini diwarnai dengan pengakuan Bambang Apri yang membantah tuduhan menodongkan pistol ke arah korban dan menegaskan tidak ada niatan untuk menembak.
Baca Juga:
Meskipun demikian, Bambang mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan mengaku tidak bermaksud membunuh Ilyas.
Keluarga Tolak Permintaan Maaf dan Keringanan Hukuman Dalam persidangan, keluarga korban, yang diwakili oleh anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, dengan tegas menolak permintaan maaf dari ketiga terdakwa dan ancaman keringanan hukuman.
Baca Juga:
Agam menyatakan bahwa jika tuntutan terdakwa diberikan keringanan, pihak keluarga akan mengembalikan santunan yang diterima dari TNI AL.
Santunan sebesar Rp 100 juta diberikan oleh pihak TNI AL kepada istri Ilyas pada saat kediamannya dikunjungi oleh pejabat TNI AL, namun hal tersebut tidak disertai dengan penjelasan yang memadai.
Tangis Anak Korban Pecah saat Pemutaran CCTV Sidang juga diwarnai dengan tangisan dari anak-anak korban, Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin, saat hakim memutar rekaman CCTV yang menunjukkan adegan penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak.
Kedua anak korban tidak kuasa menahan air mata saat menyaksikan kejadian yang mengakibatkan tewasnya sang ayah. Agam dan Rizky mengungkapkan betapa beratnya kehilangan sang ayah, yang selama ini membiayai pendidikan keluarga besar mereka.
Lanjutkan Sidang ke Tuntutan Kasus penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman mencoba mengambil kembali mobil yang disewakan dan dipindahtangankan ke tangan para terdakwa.
Kasus ini mengundang perhatian publik, karena ketiga terdakwa adalah anggota TNI AL yang terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana. Bambang dan Akbar diancam dengan pasal pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.
(tb/n14)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan