Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni melalui mekanisme denda damai. Pernyataan ini dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Jangan melawak lah, lawakannya terlalu lucu kalau Pak Menkum itu,” ujar Boyamin sambil tertawa saat dihubungi , Jumat (27/12/2024). Boyamin menjelaskan bahwa denda damai dikenal dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Ekonomi, yang mencakup kasus seperti penyelundupan dan pemalsuan merek. Namun, mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus korupsi.
“Denda damai hanya dikenal dalam UU Tindak Pidana Ekonomi, yang di dalamnya penyelundupan, pemalsuan merek, yang sekarang diadopsi di UU Kejaksaan. Itu memang ada denda damai, istilahnya gitu,” jelas Bionyamin. Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi tidak menghapus hukuman pidana bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kalau korupsi, ya tetap UU Pemberantasan Korupsi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa selain melalui pengampunan Presiden, koruptor dapat memperoleh pengampunan melalui mekanisme denda damai yang diatur dalam UU Kejaksaan. “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari.
Menurutnya, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung yang akan mengatur pelaksanaannya. Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mahfud menyebut gagasan denda damai bagi koruptor sebagai bentuk pemahaman hukum yang keliru.
Boyamin menilai pernyataan Supratman kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Ia meminta pemerintah dan DPR fokus pada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, bukan mencari celah untuk memberikan pengampunan. “Pemerintah harus konsisten dengan prinsip keadilan dan memastikan bahwa koruptor dihukum secara maksimal,” pungkas Boyamin.
(Christie)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK