BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

11 Mobil Milik Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Disita KPK Terkait Kasus TPPU

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 20:23 WIB
11 Mobil Milik Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Disita KPK Terkait Kasus TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 11 unit mobil milik Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 11 unit mobil milik Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Mobil-mobil tersebut kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Japto pada Februari 2025 dan menyita uang tunai senilai Rp 56 miliar.

Proses pemindahan mobil-mobil yang disita dimulai pada Selasa (4/3/2025), seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Pergeseran kendaraan milik saudara Y (Japto Soerjosoemarno) ke Rupbasan KPK sedang dilakukan," ujar Tessa dalam keterangannya.

Mobil-mobil yang disita antara lain:

- Jeep Gladiator Rubicon

- Landrover Defender 90SE 2.0AT

- Suzuki 6G5VX (4X4) A/T

- Toyota Land Cruiser 2000VXR 4X4AT

- Mitsubishi Coldis

- Mercedes-Benz G300 CDI CARGO AT

- Toyota LC 70 TROOP CARRIER

- Toyota Hilux 4.0 Double Cab

- Toyota Hilux 4.0 Double Cab

- Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR

- Toyota Hilux 4.0 Double Cab

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Pada 2017, Rita ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, dia divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta dikenakan denda sebesar Rp 600 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Meski berusaha melawan vonis tersebut, upaya Rita untuk mendapatkan peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021.

Kini, Rita yang masih mendekam di Lapas Pondok Bambu, kembali menjadi tersangka dalam kasus TPPU.

KPK juga mengungkapkan bahwa Rita menerima aliran dana dari pengusaha tambang pada Juli 2024, yang semakin memperburuk posisinya.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru