Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA – Vonis terhadap dua pelaku korupsi, Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo, memunculkan berbagai reaksi dan pertanyaan dari publik. Kasus keduanya berbeda dalam nilai kerugian negara, namun perbedaan hukuman yang diterima masing-masing terdakwa mengundang kritik tajam.
Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo, yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, dihukum 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pakar hukum pidana, Abdul Fikar, menyatakan bahwa perbedaan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keadilan dalam penegakan hukum. Menurut Fikar, meski setiap perkara hukum memiliki karakteristik yang berbeda, tindakan korupsi seharusnya dihadapi dengan hukuman yang lebih tegas. “Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan dengan kesadaran penuh, menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk merugikan negara,” ujarnya.
Fikar menambahkan bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu turun tangan untuk menegur perbedaan vonis ini, baik secara yuridis melalui banding maupun administratif. “Keputusan hakim harus konsisten dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fikar. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh KUHAP untuk mempelajari putusan terhadap Harvey Moeis. Fikar mendorong Kejagung untuk segera mengambil sikap, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat terkait keputusan tersebut.
Perbedaan signifikan dalam vonis ini, menurut Fikar, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. “Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik dan menciptakan kesan ketidakadilan,” jelasnya.
(Christie)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL