BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Tom Lembong Tegaskan Tak Nikmati Duit dalam Kasus Gula, Ini Jawaban Kejagung

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Maret 2025 15:41 WIB
Tom Lembong Tegaskan Tak Nikmati Duit dalam Kasus Gula, Ini Jawaban Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang menyebut jaksa bertindak sewenang-wenang dalam proses hukum ini.

Dalam kesempatan berbeda, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait dakwaan terhadap Tom Lembong. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Harli menekankan, meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diterima, seseorang tetap bisa dijerat jika tindakan tersebut menguntungkan pihak lain, termasuk korporasi.

"Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli saat memberikan penjelasan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Sementara itu, dalam nota keberatannya (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima satu rupiah pun dari kasus tersebut.

Ari juga menyatakan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang mengarah pada Tom Lembong, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang-wenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," ujar Ari dengan penuh penyesalan.

Ari juga mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menunjukkan tidak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan di tahun 2015-2016, dan tidak ditemukan kerugian negara.

Kasus ini terus bergulir di pengadilan dan akan menentukan nasib Tom Lembong dalam kaitannya dengan dugaan korupsi impor gula yang tengah berlangsung.

(d/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru