Piala AFF U-19: Thailand Kubur Mimpi Malaysia dengan Skor 3-2
MEDAN Timnas U19 Thailand akhirnya berhasil mengubur impian Malaysia memetik lemenangan pada babak kedua Piala AFF U19 2026 di Stadion M
OLAHRAGA
JAKARTA- Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan kekhawatirannya terkait pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Maqdir mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas tersebut dapat menggugurkan permohonan praperadilan yang akan segera dilaksanakan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menambahkan bahwa Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.
Pihaknya meminta agar sebelum berkas dilimpahkan, penyidik KPK lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan oleh pihak Hasto.
Maqdir juga menegaskan bahwa surat permohonan pihaknya belum diterima oleh penyidik, sementara penyidik dan penuntut umum telah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap.
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik.
Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," lanjutnya.
Selain itu, Maqdir juga mengkritik prosedur pengamanan terhadap Hasto setelah berkas dilimpahkan ke JPU.
Ia mengungkapkan bahwa Hasto tidak dibawa melalui pintu depan KPK seperti yang biasa dilakukan oleh tersangka lainnya setelah pelimpahan berkas.
"Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi nampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini.
Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?" kata Maqdir.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicara Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dua perkara, yaitu suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto kini akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
(dc/p)
MEDAN Timnas U19 Thailand akhirnya berhasil mengubur impian Malaysia memetik lemenangan pada babak kedua Piala AFF U19 2026 di Stadion M
OLAHRAGA
MEDAN Timnas Thailand U19 memastikan satu tempat di babak semifinal ASEAN U19 Boys&039 Bank Sumut Championship 2026 atau Piala AFF U
OLAHRAGA
JAKARTA Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka mantan Komisioner Ombudsman berinisial HS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah masih mengkaji sejumlah skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk opsi pelibatan kantin sekolah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Ra
ENTERTAINMENT
ASAHAN Ketua TPPKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, melakukan monitoring kegiatan lomba dalam rangka Hari Kesatuan Gerak
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, mewakili Bupati Asahan menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksifraksi DPRD
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri Langkat berencana menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, sebagai saksi dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Timnas U19 Thailand dan Timnas U19 Malaysia bermain imbang 22 di babak pertama pada laga Piala AFF U19 2026 di Stadion MadyaI,
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menjalankan program pemulihan lahan pertanian di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara,
EKONOMI