BANDUNG -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap oleh pihak kepolisian saat tengah berpesta sabu bersama dua rekannya di Kecamatan Cililin pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
Komisioner Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu RI.
"Kami akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI," ujar Muamarullah, Jumat (7/3/2025).
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Riza, Muamarullah menegaskan bahwa keputusan akhir akan berada di tangan Bawaslu RI setelah proses peradilan selesai.
"Kami menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI. Kalau untuk proses itu (pencopotan dari jabatan), menunggu keputusan pengadilan yang inkrah," jelasnya.
Saat ini, Bawaslu Jabar tengah mengumpulkan bukti-bukti dan mengonfirmasi kasus ini ke Polres Cimahi.
Bukti-bukti tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.
"Kalau sudah turun keputusan, baru nanti akan ada sikap pasti (sanksi)," tambah Muamarullah.
Ia juga mengimbau seluruh ketua dan komisioner Bawaslu di daerah untuk menjauhi narkoba, mengingat sebagai pejabat publik, tindakan tersebut dapat mencoreng nama lembaga.
"Kami sebagai lembaga negara Bawaslu Provinsi Jawa Barat hanya bisa mengimbau teman-teman untuk tidak melakukan hal demikian," tegasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Riza Nasrul Falah Sopandi bersama dua rekannya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan, di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.