Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan adanya selisih dalam penghitungan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kejagung menuturkan bahwa selisih tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar.
"Ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih.
Dan yang sudah kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih.
Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 miliar sekian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Sabtu (8/3/2025).
Harli menambahkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan lebih lanjut mengenai selisih uang kerugian negara tersebut dalam persidangan berikutnya.
Kejagung mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan agar dapat melihat secara langsung perkembangan kasus tersebut.
"Kami sangat berharap kita ikuti saja dulu proses di pengadilan.
Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana," ungkap Harli, seraya menegaskan bahwa semua bukti yang didapatkan oleh pihak Kejagung akan dibawa dan diverifikasi di pengadilan.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa oleh JPU Kejagung merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2025.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong didakwa melakukan tindakan yang merugikan negara dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui tindakan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL