JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dan enam tersangka lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR.
KPK beralasan bahwa penahanan belum dilakukan karena perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa meski tujuh tersangka telah ditetapkan, penahanan belum dilakukan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Setyo Budiyanto di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/3).
Sebagai informasi, permasalahan ini berkaitan dengan pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang mencakup beberapa proyek besar, salah satunya yang terjadi di kompleks Kalibata, dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp 39 miliar.
Sementara itu, Direktur PenyidikanKPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa ketersediaan sumber daya manusia di bagian penindakan menjadi salah satu kendala dalam proses ini.
Ia juga menambahkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) yang menangani perkara ini tengah berupaya memperkuat bukti-bukti yang diperlukan untuk perhitungan kerugian negara yang lebih akurat.