BREAKING NEWS
Minggu, 24 Mei 2026

Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar: Perhitungan Kerugian Negara Belum Selesai

Adelia Syafitri - Senin, 10 Maret 2025 10:50 WIB
Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar: Perhitungan Kerugian Negara Belum Selesai
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dan enam tersangka lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR.

KPK beralasan bahwa penahanan belum dilakukan karena perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa meski tujuh tersangka telah ditetapkan, penahanan belum dilakukan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Setyo Budiyanto di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/3).

Sebagai informasi, permasalahan ini berkaitan dengan pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang mencakup beberapa proyek besar, salah satunya yang terjadi di kompleks Kalibata, dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp 39 miliar.

Sementara itu, Direktur PenyidikanKPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa ketersediaan sumber daya manusia di bagian penindakan menjadi salah satu kendala dalam proses ini.

Ia juga menambahkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) yang menangani perkara ini tengah berupaya memperkuat bukti-bukti yang diperlukan untuk perhitungan kerugian negara yang lebih akurat.

Sejak penetapan tersangka pada tahun lalu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk ruang kerja Sekjen DPR, dan menyita dokumen terkait proyek pengadaan RJA serta transaksi keuangan yang mencurigakan.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Beberapa di antaranya adalah Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati, dan sejumlah direktur perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Proses penyidikan terus berlangsung, dengan KPK juga mengawasi potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar akibat proyek pengadaan ini.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru