Indonesia Resmi Tangguhkan Board of Peace, Fokus Lindungi WNI di Tengah Konflik Iran-Israel-AS
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA -Oditur militer telah membacakan tuntutan terhadap tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Jakarta-Tangerang.
Ketiga terdakwa, yang terdiri dari Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, dengan alasan yang jelas terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Terdakwa I, Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa II, Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan fatal terhadap Ilyas.
Oditur militer menilai bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan yang direncanakan.
Ancaman hukuman bagi keduanya berdasarkan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan terdakwa III, Sertu Rafsin Hermawan, yang berperan dalam kasus ini dengan tindak pidana penadahan, dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Rafsin diyakini melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini mengatur mengenai pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, menerima gadai, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan.
Dalam proses persidangan, oditur militer menegaskan bahwa ketiga terdakwa terlibat secara bersama-sama dalam tindak kejahatan yang mengakibatkan terbunuhnya Ilyas Abdurrahman.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarganya.
Bambang Apri Atmojo dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.
Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan masing-masing dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp 73.177.100.
Pihak keluarga korban dan masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berlangsung secara transparan dan adil, memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban.
(dc/n14)
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyoroti praktik pelaksanaan forum internasional Board of
NASIONAL
PALEMBANG Sekretariat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 486,9 juta untuk pengadaan dua meja biliar bagi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dokter spesialis kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, menyampaikan permintaan maaf kepada negaranegara tetangga atas serangan yang dilancarkan Iran
INTERNASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, mengajak masyarakat untuk menjadikan AlQur&039an sebagai pedoman utama dala
PEMERINTAHAN
BADUNG Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 1 hingga 24
NASIONAL
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pendidikan menggelar Pesantren Kilat Ramadhan Tahun 2026 bagi pelajar SMP seKabupaten
PEMERINTAHAN
DENPASAR Bhabinkamtibmas Desa Kesiman Petilan, Aiptu I Made Eka Wiarta, melaksanakan kegiatan door to door system (DDS) dengan menyamban
NASIONAL