BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Minyakita Curang, Bareskrim Lakukan Penyidikan Mendalam

Adelia Syafitri - Selasa, 11 Maret 2025 10:50 WIB
150 view
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Minyakita Curang, Bareskrim Lakukan Penyidikan Mendalam
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus kecurangan pada produk minyak goreng Minyakita.

AWI yang merupakan pengelola lokasi usaha di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, diduga memalsukan isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan labelnya.

Baca Juga:

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, AWI berperan ganda sebagai pemilik dan kepala cabang, serta pengelola lokasi produksi yang terlibat dalam kecurangan tersebut.

"Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik dan pengelola lokasi di Kecamatan Cilodong," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (11/3).

Baca Juga:

Kasus ini bermula setelah temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menemukan kemasan Minyakita ukuran 1 liter, namun isinya hanya mencapai 750-800 mililiter.

Temuan tersebut menyebabkan Satgas Pangan Polri turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa produk Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera di kemasan.

Satgas Pangan Polri mengungkapkan bahwa produk ini didistribusikan oleh beberapa produsen yang terlibat, di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

AWI mengaku mendapatkan bahan baku minyak goreng tersebut dari PT ISJ melalui seorang trader di Bekasi, dengan harga Rp 18.100 per kilogram.

Selain itu, ia juga memperoleh kemasan botol dan pouch dari trader di Kota Bekasi dengan harga yang bervariasi.

Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana akan terus dilakukan untuk melindungi konsumen dan perekonomian negara dari kerugian yang disebabkan oleh tindakan curang semacam ini.

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memastikan produk yang sampai ke masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kesesuaian produk pangan dengan label yang tertera.

Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat Indonesia.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kader PDIP Minta Bareskrim Tetapkan Menteri Koperasi Budi Arie sebagai Tersangka
Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral, Dorong Swasembada Jagung dan Ketahanan Pangan Nasional
Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Tak Mau Ada Keraguan Publik Soal Ijazah Jokowi, Kapolri Buka Pintu Lembaga Pengawasan Eksternal!
Sidak Beras di Surabaya, Mentan Ingatkan: Jual di Atas HET, Akan Ditindak!
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
komentar
beritaTerbaru