BANTEN - Polda Banten menangkap seorang pelaku pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita di Kabupaten Tangerang.
Tersangka yang berinisial AN diduga melakukan praktik pengemasan ulang dan pengurangan volume kemasan minyak goreng Minyakita serta Djernih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya keluhan masyarakat mengenai penjualan minyak goreng Minyakita yang terindikasi palsu dan adanya pengurangan volume kemasan.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya menyelidiki temuan tersebut setelah banyaknya laporan yang mencurigai keberadaan produk yang tak sesuai dengan takaran yang tertera di label.
"Jadi pengungkapan ini berawal dari maraknya atau kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan atau penjualan Minyakita ini banyak ditemukan adanya indikasi palsu dan pengurangan volume atau isi daripada kemasan," ujar Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
AN ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan diduga mengemas ulang dua merek minyak goreng tersebut.
Penyidik menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas tersebut seharusnya berisi 1 liter, namun diubah menjadi sekitar 700 hingga 720 mililiter, dengan pengurangan mencapai 280 hingga 300 mililiter per botol.
"Hasil uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai 300 mililiter di setiap botol kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1.000 mililiter atau 1 liter.
Jadi sudah terbukti bahwa pelaku AN ini melakukan pengurangan volume," tambahnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 ton minyak goreng curah yang ditemukan di lokasi, serta mesin pengemas, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus minyak Djernih, dan alat timbangan.
AN mengaku bahwa praktik pengemasan dan pengurangan takaran tersebut dilakukan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.
AN diduga memproduksi minyak dengan pengurangan takaran tersebut untuk dijual di berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Serang. Tersangka kini ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan beberapa pasal.