Ia melanggar sejumlah pasal dalam kode etik Polri, yang bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri.
Kasus ini mengguncang publik, karena melibatkan seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan bagi korban.