BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Anak, Divpropam Polri Lakukan Asistensi

Justin Nova - Kamis, 13 Maret 2025 17:12 WIB
130 view
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Anak, Divpropam Polri Lakukan Asistensi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia melanggar sejumlah pasal dalam kode etik Polri, yang bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri.

Baca Juga:

Kasus ini mengguncang publik, karena melibatkan seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan bagi korban.

(dc/n14)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Sungai Bahar Gelar Bhakti Sosial Religi di Gereja GPdI
Kompolnas: Polri Harus Jadi Bagian dari Masyarakat di Era Keterbukaan
Kader PDIP Minta Bareskrim Tetapkan Menteri Koperasi Budi Arie sebagai Tersangka
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Dentim Gelar Bhakti Religi di Pura Campuhan Windu Segara
Lemkapi: Dari Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat
Polres Bangli Gelar Bakti Kesehatan untuk Siswa Disabilitas SLB Negeri Bangli, Sambut HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru