
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiBATUBARA - WTP yang diberikan oleh BPK RI perwakilan provinsi sumatera utara terhadap LKPD kabupaten batu bara T.A 2022 menjadi diskursus oleh beberapa kalangan Aktivis, Pemerhati dan Tokoh Pers lokal Kabupaten Batu Bara.
Indikator ini terlihat dengan adanya berita - berita media lokal dalam mengungkapkan modus operandi penyimpangan laporan keuangan (LKPD) Kab. Batu bara T.A 2022 yang mendapatkan Predikat WTP dari BPK RI berdasarkan LHP nomor 62/LHP/XVIII.MDN/05/2023.
Komentar ketidakpercayaan terhadap Predikat WTP yang di berikan tersebut bukan hanya isapan jempol belaka, baru - baru ini, Aktivis Gustira Sayuti S.H juga mengungkapkan dugaan yang sama yaitu adanya penyimpangan dalam sajian LKPD Kabupaten Batu Bara T.A 2022 namun tidak di periksa oleh BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara sehingga ia menduga Pemkab batubara alami kerugian senilai Rp. 34 Miliar.
Baca Juga:
Dugaan ini di ungkapkan oleh Gusti saat di konfirmasi oleh media ini, Rabu (12/03/2025) saat ditemui di salah satu Cofee Shop Labuhan Ruku.
"Soal itu masih tetap kami telusuri bang, tim analist kami di organisasi menduga adanya penyimpangan atau bahkan penggelapan dalam jabatan secara bersama - sama yaitu Eks Kepala BKAD, Eks Kepala Dinas Kesehatan & Direktur RSUD Batubara untuk bagaimana pengadaan barang & jasa di RSUD Batubara tidak tersentuh proses pemeriksaan pengadaan barang/jasa secara fisik oleh BPK RI sehingga BPK mengeluarkan WTP terhadap LKPD Kabupaten Batubara". ungkap Gustira Sayuti, S.H yang juga Ketua Umum DPP APDESU INDONESIA.
Baca Juga:
Ia menjelaskan secara rinci bagaimana dugaan modus operandi yang dilakukan oleh Eks Kadis Kesehatan kala itu yang berinisial WK sehingga diduga merugikan APBD Kabupaten Batu Bara senilai Rp. 34 Miliar yaitu tidak adanya Rincian pertanggungjawaban LKPD dalam menyajikan laporan operasional terhadap Satker RSUD Batubara yang di pimpin dr. Wahyu hingga saat senilai Rp. 26,6 Miliar
"Jadi begini bang, kami melihat sajian capaian kinerja dan operasional dinas kesehatan di LKPD pada OPD dinas kesehatan T.A 2022 itu senilai Rp. 148,2 Miliar, namun untuk penyediaan layanan kesehatan UKM & UKP tingkat kabupaten/kota menghabiskan anggaran Rp. 67,9 Miliar dengan masing - masing Rp. 40,8 M ada di tingkat faskes RSUD & Puskesmas di batubara dan yang 1 nya berada khusus di RSUD Batubara dengan nilai Rp. 26,6 Miliar dan inilah yang menjadi atensi analisa kami di APDESU". Ungkapnya.
Sayuti, S.H secara terperinci menyampaikan dugaan modus - modus yang dilakukan oleh mantan pejabatan eks kepala Dinas Kesehatan inisial WK tersebut yaitu dengan cara memunculkan 2 mata anggaran untuk alokasi penyediaan pelayanan kesehatan di tingkat UKM & UKP kewenangan Kabupaten/Kota.
"Singkatnya begini, hasil analisa kami yaitu kami menduga Eks Kadis kesehatan memunculkan 2 kegiatan untuk melakukan cover kegiatan yang sama dengan jumlah yang berbeda yaitu alokasi UKM & UKP pertama dengan nilai Rp. 40,8 M di Puskesmas dan RSUD serta Rp. 26,6 Miliar full mengcover kegiatan RSUD sendiri". Jawabnya.
Ia menduga bahwa BPK RI melewatkan pemeriksaan LKPD Batubara pada 1 mata anggaran pelayanan kesehatan untuk UKM & UKP tingkat Kabupaten/kota di Satker OPD Dinas Kesehatan dengan nilai Rp. 26,6 Miliar dikarenakan timnya tidak menemukan audit hasil BPK terhadap nilai tersebut sehingga BPK sulit melakukan audit untuk mengidentifikasi dan menilai resiko kesalahan penyajian material keuangan di LKPD Batubara T.A 2022.
"Kami telah menelusuri dan terus melakukan analisa bahan dan keterangan dan kami mendapatkan kunci bahwa Nilai Rp. 26,6 Miliar tidak ditemukan dalam Rencana Umum Pembiayaan (SiRUP) Kabupaten Batubara T.A 2022 di dinas Kesehatan melalui website dan kami tidak menemukan adanya Lelang pengadaan barang / jasa di LPSE T.A 2022 terhadap jumlah yang fantastif tersebut". Ungkapnya Sayuti menambahkan.
Timnya menambahkan bahwa bagaimana mungkin suatu OPD Pemerintah Daerah bisa melaksanakan pembelanjaan kas OPD tanpa di dukung oleh Kode Rencana Umum Pembiayaan.
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiJAKARTA Langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku pengakal sistem promosi situs judi online (judol) menu
Hukum dan KriminalMALANG Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera bajak laut One Piece, khususnya
NasionalJAKARTA Musisi senior Ikang Fawzi memilih bersikap terbuka terkait polemik penggunaan lagu milik musisi lain oleh pihak ketiga. Dalam ke
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah agar berhatihati dalam merancang rencana evakuasi warga Gaza
NasionalMAKASSAR Partai Nasional Demokrat (NasDem) menargetkan diri masuk dalam tiga besar perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 men
PolitikJAKARTA Kapten Tim Nasional Indonesia, Jay Idzes, resmi bergabung dengan klub Serie A Italia, Sassuolo. Transfer ini menandai kelanjutan
OlahragaJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengaku terkejut saat pertama kali meneri
PolitikROTE NDAO Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menyampaikan permohonan maaf kepada
PeristiwaJAKARTA BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi jutaan warga Indonesia dalam membantu meringankan biaya pengobatan. Meski layanan yang
Kesehatan