BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Ahok Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung, Ini Hasilnya!

Adelia Syafitri - Jumat, 14 Maret 2025 10:48 WIB
242 view
Ahok Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung, Ini Hasilnya!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Subholding Pertamina, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung selama 9 jam pada Kamis (13/3/2025), dimulai pukul 08.45 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca Juga:

Selama pemeriksaan, Ahok diberikan sejumlah 14 pertanyaan seputar peran dan fungsi tugasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Menurut Harli, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas impor serta tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina.

Baca Juga:

Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, Ahok belum dapat menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan oleh pihak Kejagung, terutama yang berkaitan dengan Subholding Pertamina.

"Ahok mengatakan bahwa dokumen yang diminta masih perlu diperoleh dari Pertamina dan akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," jelas Harli Siregar.

Kejagung, lanjut Harli, akan melanjutkan penyidikan dan memanggil sejumlah saksi lagi setelah dokumen yang dibutuhkan diterima.

Penyidik juga berencana untuk memeriksa lebih lanjut tentang notulen rapat direksi atau komisaris terkait tata kelola minyak dan produk kilang.

Pihak Kejagung berharap dengan adanya data ini, proses pembuktian terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan bisa lebih mendalam.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi Subholding Pertamina dan tiga lainnya berasal dari perusahaan swasta.

Kejagung terus melakukan penyidikan untuk menyusun bukti-bukti lebih lanjut guna melengkapi kasus tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
FSBJ Jambi Desak Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Pertamina Jambi
9 Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Nama Tom Lembong dan Enggartiasto Disebut
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
komentar
beritaTerbaru